Jakarta, Fipnews – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Sementara untuk barang-barang pokok tidak dinaikkan
“Bapak Presiden sudah menegaskan kenaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apa lagi pangan,” ungkap Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, Kamis (21/1/2025).
Kenaikan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Beliau menuturkan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Rudy berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%.
Sementara untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Presiden Prabowo menegaskan sikap pemerintah bahwa setiap kebijakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli, serta mendorong pemeratan ekonomi,. Komitmen pemerintah adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Rudy.
Semoga informasi ini bermanfaat! Ikuti update fipnews.org juga di fanspage official : Fipnews Indonesia