Kronologi Gadis Remaja Dibakar Hidup-hidup oleh Ayahnya di Muara Enim, Korban Dituduh Curi Uang
Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ketika seorang gadis remaja berusia 14 tahun mengalami nasib tragis. Korban, yang diketahui berinisial A, dibakar hidup-hidup oleh Ayah kandungnya sendiri, S (48), setelah dituduh mencuri uang. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat dan memicu reaksi luas di media sosial.
Awal Mula Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa Tragis ini terjadi pada Rabu (17/1/2025) di rumah mereka yang berlokasi di sebuah desa kecil di Muara Enim. Awalnya, S menuduh anaknya mencuri uang sebesar Rp 500 ribu. Tuduhan ini memicu pertengkaran antara S dan A.
Warga sekitar melaporkan bahwa S dikenal sebagai pribadi yang Temperamental, sering kali terlibat dalam konflik di lingkungan keluarga. Dalam keadaan emosi yang tak terkendali, S mengambil bensin yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, menyiramkannya ke tubuh A, dan menyulut api. Kejadian itu berlangsung cepat sehingga membuat warga sekitar tidak sempat mencegah tindakan keji tersebut.
Kondisi Korban
Setelah kejadian, A mengalami luka bakar serius di hampir 80% tubuhnya. Warga yang mendengar teriakan minta tolong segera membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, karena kondisi luka bakar yang parah, A dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Enim untuk penanganan lebih lanjut.
Dokter yang menangani korban menyatakan bahwa kondisi A sangat kritis. “Kami melakukan segala upaya untuk menyelamatkan nyawa korban. Namun, luka bakar yang dialaminya sangat luas dan membutuhkan perawatan intensif,” ujar salah satu dokter di RSUD Muara Enim.
Penangkapan Pelaku
Setelah insiden tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. S berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, S mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan kecewa terhadap anaknya. Namun, tindakan brutal ini tidak dapat dibenarkan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal pembunuhan berencana.
Reaksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan duka dan kemarahan di kalangan masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku dan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam pernyataannya, mengecam keras tindakan pelaku. “Anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan, terutama oleh orang tua terhadap anak, tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Langkah Ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai pengendalian emosi dan perlindungan anak. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta keluarga yang terdampak.
Saat ini, masyarakat Muara Enim terus memantau perkembangan kondisi korban dan proses hukum terhadap pelaku. Semoga tragedi ini menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak.