Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil tindakan tegas dengan memecat enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut di Perairan Tangerang. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit investigatif internal oleh Kementerian ATR/BPN.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari ditemukannya Pagar Laut sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun secara ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut menyebabkan gangguan signifikan terhadap aktivitas nelayan setempat dan menuai sorotan publik. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi, namun telah diterbitkan SHGB oleh oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Tindakan yang Diambil
Berdasarkan hasil audit, Nusron Wahid mencopot enam pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat. Nusron menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena para pejabat tersebut tidak menunjukkan Sikap Kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Selanjutnya
Selain pencopotan pejabat, Kementerian ATR/BPN juga merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam survei dan pengukuran lahan tersebut. Nusron menekankan pentingnya penertiban administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton pernyataan resmi Nusron Wahid berikut: