Polisi Buru 2 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Makassar diguncang kabar mengejutkan dengan terungkapnya pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu tersebut. Namun, hingga kini, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih menjadi buruan polisi.
Pengungkapan Kasus
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang di salah satu tempat di sekitar kampus UIN Alauddin Makassar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pabrik uang palsu yang memproduksi pecahan rupiah dengan jumlah besar.
“Tim kami berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menangkap beberapa tersangka. Namun, dua pelaku utama yang diduga berperan penting dalam operasional pabrik ini masih dalam pelarian,” ujar Ngajib.
Peran DPO dalam Kasus
Dua orang yang masuk dalam DPO tersebut diduga merupakan otak dari operasi ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka memiliki peran strategis, mulai dari pengadaan alat cetak hingga distribusi uang palsu.
“Kami telah mengidentifikasi mereka. Upaya pengejaran terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unit kepolisian, termasuk koordinasi dengan pihak kampus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Respons Pihak Kampus
Pihak UIN Alauddin Makassar turut memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengaku kaget dengan adanya temuan ini di lingkungan kampusnya.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan. Kami juga akan meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tegas Hamdan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman berat sesuai Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Langkah Lanjutan
Pihak kepolisian terus memburu kedua DPO yang saat ini diyakini masih berada di wilayah Sulawesi Selatan. Berbagai langkah telah diambil, termasuk bekerja sama dengan kepolisian daerah lain untuk memperluas jangkauan pencarian.
“Kami optimistis pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Makassar. Banyak pihak berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan uang palsu yang lebih luas. Masyarakat juga diharapkan terus mendukung upaya polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan.